17.28.00
1
 SHOLAT SEBAGAI BUKTI PENGABDIAN HAMBA KEPADA TUHANNYAاقم الصلاة لذكرى (طه)Sholat adalah suatu kewajiban setiap ummat islam agar dapat mendekatkan diri dan atau selalu mengingat Allah. Dalam pandangan bahasa, sholat adalah do’a. dan menurut istilah sholat adalah sebuah rangkaian bentuk ibadah yang dimulai dengan takbirotul ihrom dan diakhiri dengan salam. Untuk melaksanakannya, seorang muslim harus mengikuti aturan dan norma yang telah ditetapkan, baik dalam aturan fikih maupun dalam aturan tasawwuf. Dalam artikel ini akan dibahas sedikit aturan mengenai hal tersebut.I. PROSES PELAKSANAAN SHOLATA. Sebelum sholat- Bersuci dari najis dan hadats Najis ada 3 yaitu mukhoffafah (air kencing anak laki-laki yang belum makan selain ASI), Mugholladoh (Anjing dan babi), dan Mutawassitoh (Selain keduanya seperti kotoran darah, nanah, muntah, kotoran dan air kencing hewan dan manusia, bangkai, dll) Hadats ada 2 yaitu hadats besar (Hed, nifas, keluar mani, jima’) dan hadats kecil (kentut, tempelan kulit laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim, tidur/hilang akal dll)Bersuci dari najis dengan cara dihilangkan najisnya, dan bersuci dari hadats yaitu apabila hadats besar dengan cara Mandi Wajib, dan apabila hadats kecil dengan cara Wudhu.  - masuk waktu sholat- menutup aurot (menghilangkan warna serta bentuk tubuhnya) B. Dalam pelaksanaan sholat- menghadap qiblat (kurang lebih 250 keutara untuk jawa barat)- berdiri* (bagi yang mampu)- takbirotul ihrom* disertai dengan niat*- membaca doa iftitah, taawudz, Al fatihah,* dan surat lainnya dengan berlaku saktatussolat - ruku* dengan tuma’ninah* serta membaca tasbih- I’tidal* dengan tuma’ninah* serta membaca doa- Sujud* dengan tuma’ninah* serta membaca tasbih- Duduka. duduk diantara dua sujud dengan iftiros serta tuma’ninahb. duduk tasyahhud awal (duduk iftiros) dengan membaca tasyahhud awal tanpa membaca “wa ala ali…”c. duduk tasyahhud akhir* (duduk tawarruq) dengan membaca tasyahhud akhir serta membaca “wa ala ali….”- Salam* dengan ucapan “assalamualaikum warohmatulloh” dengan menolehkan wajah kekanan dan kekiriC. Sesudah sholatMembaca Wirid karena orang yang tidak wirid sama hukumnya dengan monyet.Wiridnya adalah membaca Syahadat, Istighfar, Dzikir, Solawat dan seterusnya.UJI KASUS- Berdiri dari sujud dengan tidak mengangkat tangan- Berdiri dari tasyahhud awal dengan mengangkat tangan- Apabila seseorang sholat kesalahan arah kiblatnya maka setelah mengetahuinya harus mengulanginya. Walaupun kesalahannya dipaksa kecuali solat sunnah dalam kendaraan- Seorang melakukan sholat dan lupa tidak membaca Al Fatihah, maka ketika ingat (walaupun dalam keadaan sujud) dia harus kembali lagi berdiri untuk membaca Al Fatihah (karena rukun). Kecuali dia adalah seorang makmum, maka dia harus menambah satu rokaat lagi setelah imam salam. - Dalam setiap kali melakukan kesalahan atau ragu-ragu, maka disunnahkan melakukan sujud sahwi - Apabila seseorang sholat dan ingat bahwa belum niat atau kesalahan niat, maka sholatnya batalII. KERUSAKAN DALAM SHOLATSholat dapat dihukumi batal bila orang tersebut mendapati hal-hal sebagai berikut;- berhadas kecil atau besar - terkena najis yang tidak dimaaf- berkata-kata selain bacaan sholat, walaupun satu huruf- sengaja meninggalkan rukun atau syarat sholat tanpa udzur- tertawa dan atau bergerak tiga kali berturut-turut - makan dan minum (walaupun hanya sebiji nasi saja)- mendahului imam sampai dua rukun- murtad (keluar dari islam) III. SHOLAT BERJAMAAHSholat berjamaaah harus memenuhi beberapa syarat berikut;- berniat mengikuti imam / menjadi makmum - mengetahui gerakan yang dilakukan imam (walaupun dengan perantara makmum yang lain)- tidak ada dinding yang menghalangi- jangan mendahului / tertinggal dua rukun dari imam- jangan berdiri didepan imam- jarak antara makmum dan imam atau dengan makmum didepannya tidak lebih dari 300 hasta- sholatnya harus sesuai / sama, misalnya duhur dengan duhur dsb.UJI KASUS- apabila makmum lupa tidak membaca / belum membaca Al Fatihah dan bukan makmum masbuk, sedangkan imam hendak ruku. Maka makmum hendaklah menunaikan untuk membaca Al Fatihah (tidak boleh ikut ruku) walaupun imam telah melakukan ruku. Dan hendaklah makmum mengejar gerakan imam sampai bertemu (ikut tuma’ninah) pada sujud kedua imam.- Apabila makmum masbuk tidak membaca Al Fatihah karena tidak sempat membacanya, dan imam hendak ruku. Maka makmum wajib ikut ruku bersama Imam, dan rokaatnya dihitung- Apabila makmum masbuk tidak sempat membaca Al Fatihah karena membaca Doa Iftitah atau ta’awudz, sedangkan imam hendak ruku, Maka makmum hendaklah menunaikan untuk membaca Al Fatihah (tidak boleh ikut ruku) walaupun imam telah melakukan ruku. Dan hendaklah makmum mengejar gerakan imam sampai bertemu (ikut tuma’ninah) pada sujud kedua imam.- Urutan tingkat kebolehan menjadi imam adalah : Laki-laki, Banci, kemudian perempuanNiat Mandiنَوَيْتُ اْلغُسْلَ لِلْجِنَابَةِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَىنَوَيْتُ اْلغُسْلَ ِللْحَيْضِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَىنَوَيْتُ اْلغُسْلَ ِللنِّفَاسِ\ِللْوِلاَدَةِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَىنَوَيْتُ اْلغُسْلَ لِخُرُوْجِ اْلمَنيِِِِّ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَىنَوَيْتُ اْلغُسْلَ لِيَوْمِ اْلجُمْعَةِ \ ِلعِيْدِ اْلفِطْرِ \...سُنَّةً ِللهِ تَعَالَىNiat Wudu dan Tayammumنَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِرَفْعِ اْلحَدَثِ اْلاَصْغَرِفَرْضًا للهِ تَعَالَىنَوَيْتُ التَّيمُّمَ لاِسْتِبَاحَةِ َالصَّلاَةِ فَرْضًا للهِ تَعَالَىنَوَيْتُ التَّيمُّمَ لاِسْتِبَاحَةِ قِرَاءَةِ الْقُرْآنِ فَرْضًا للهِ تَعَالَىNiat Sholatاُصَلِّى سُنَّةَ لِشُكْرِ الْوُضُوءِ رَكْعَتَيْنِ للهِ تَعالى , اَللهُ اَكْبَرُاَللَّهُمَّ اجْعَلْ اَوْلاَدَنَا مِنْ اَهْلِ اْلعِلْمِ وَاَهْلِ الْخَيْر  

1 komentar:

  1. salam. semoga Abah Syekhuna meridhoi kita bersama ridha Allah dan Rasulnya. maaf tidak ada maksud bagi saya untuk menyela tulisan anda hanya saja saya ingin ikut berdiskusi. maaf seperti apa yang anda tulis dengan judul kurang mengena, apa yang anda tulis tampaknya lebih kepada teknis dalam melakukan ibadah shalat. tetapi bukan kepada isi dari judul yang anda buat, apa yang anda tulispun tidak jauh bedanya dengan keterangan dari kitab-kitab fikih yang ada. artinya saya tidak menemukan sesuatu yang baru dari tulisan anda. kemudian dalam barisan paragraf yang pertama anda sempat menyinggung tentang aturan salat fikih atau tasauf, pertanyaannya apakah sama aturan shalatnya orang fikih dan tasauf? satu lagi kang yang ingin saya tanyakan, dari berbagai tarikat yang saya ketahui mereka masing-masing mempunyai keyunikan, lalu kalau penjelasan dari artikel anda seperti ini lalu apa yang membuat beda tarikat ini dengan yang lain. cukup sekian maaf kalau saya terlalu berlebihan, trims. salam

    BalasHapus

Terimakasih telah mengunjungi blog ini, saran dan kritik yang membangun, masih kami tunggu ... :) :)

daleev khan. Diberdayakan oleh Blogger.