19.17.00
0
Air apabila ditinjau dari bentuknya terbagi 7 yaitu: air hujan, air laut, air sungai, air sumur, air sumberan, air es (salju), air embun. Dan semua air tersebut dapat digunakan untuk bersuci.
Sedangkan bila dilihat dari kualitasnya, air terbagi menjadi 4 yaitu:
1. air muthlaq, biasa disebut air murni (بلاقيد) air semacam ini hukumnya suci dan bisa mensucikan.
2. air yang terjemur matahari (Musyammas), air semacam ini hukumnya suci tapi makruh untuk memakainya.
3. air yang sudah dipakai untuk bersuci (Musta’mal) seperti wudlu, air ini hukumnya suci tapi tidak mensucikan.
4. air najis, air ini tidak dapat digunakan.
Bila ditinjau dari kuantitasnya, air terbagi menjadi 2 macam, yaitu:
1. air banyak, air ini lebih dari dua kulah, ukuran 2 kulah adalah 500 kati/ liter Baghdad (60 cm2 kubus). Air ini dapat dihukumi najis apabila tercampur benda najis sampai salah satu sifatnya (warna, bau dan rasanya) berubah, apabila tidak berubah, maka hukumnya tidak najis.
2. air sedikit, air ini bila tercampur benda najis, maka hukumnya najis walaupun warna, bau dan rasanya tidak berubah.
Dan bila ditinjau dari perkembangannya, air dibagi dua macam yaitu:
1. air tidak berubah (غير متغير)
2. air yang berubah (متغير), sebab dua perkara/ benda:
 مخالط yaitu benda yang tidak bisa dipisahkan dari air, seperti gula yang sudah larut, kopi, sirup, dll. (mukholith = air yang tercampuri, suci tapi tidak mensucikan). Air mukhlith terbagi 2:
 عنه مستغن yaitu benda yang tidak dibutuhkan oleh air. Seperti ; kopi, sirup, gula dll.
 لايستغنى عنه yaitu benda yang tidak dapat dihindari oleh air.
Seperti : air kolam yang bau belerang karena letaknya digunung belerang atau air yang bau karena tercampur dedaunan (bukan buahnya) yang berguguran, maka hukumnya suci mensucika selama benda itu tidak najis.
 مجاور yaitu benda yang dapat dipisahkan dari air,seperti air tercampur daun sembung. dan air yang direndami kayu, batu, besi, dll
UJI KASUS AIR
1. bila air satu gelas tertetes najis maka hukumnya najis, tapi bila air satu gelas itu dicampur dengan beberapa air yang hukumnya sama sampai jumlahnya dua kulah maka hukumnya suci (asalkan tidak berubah).
2. air non muthlaq, seperti air susu, air sayur asem, air lemon, dsb. Bila tertetes najis walaupun tidak berubah maka hukumnya najis, walaupun air tsb. Sampai dua kulah.
3. adonan, bila adonan serabi tertetes tai cicak maka hukumnya najis semuanya, sebab adonannya encer, tetapi bila adonan papais (Pipis-bahasa Qiraba) dan sejenisnya. Maka yang dihukumi najis adalah yang terken najisnya saja, karena adonannya kental.
4. air musta’mal, bila sampai dua kulah maka hukumnya suci mensucikan.

0 komentar:

Posting Komentar

Terimakasih telah mengunjungi blog ini, saran dan kritik yang membangun, masih kami tunggu ... :) :)

daleev khan. Diberdayakan oleh Blogger.