Hadats adalah sesuatu yang menghalangi seseorang untuk melakukan shalat.
Hadats terbagi menjadi 2:
1. Hadats Kecil
Apabila seseorang terkena hadats ini, maka ia diwajibkan untuk berwudlu.
Hadats kecil disebabkan oleh beberapa hal:
Keluarnya sesuatu dari kubul dan dubur selain mani
Hilangnya akal seperti tidur, mabuk, pingsan , dll
Bertemunya kulit laki-laki dan perempuan (bukan Muhrim) tanpa penghalang
Memegang Qubul atau Dubur (حلقة دبره) dengan telapak tangan
Apabila seseorang terkena salah satunya maka ia wajib berwudlu dan cara berwudlu adalah:
Bersiwak/ sikat gigi (sunnah)
Mencuci tangan dengan membaca basmalah (sunnah)
Berkumur dan Beristinsyak (mencuci hidung) (sunnah)
Membasuh wajah (fardlu)* (dengan dibarengi membaca niat), diiringi pula dengan membersihkan mata
Membasuh kedua tangan sampai siku (fardlu)* (dengan membersihkan jari-jari/ تخلل) serta mendahulukan yang kanan.
Mengusap sebagian kulit kepala atau rambut * (fardu)
Mengusap Seluruh kepala (Sunnah)
Membasuh kedua telinga (sunnah)
Membasuh kedua kaki samapai dengan kedua mata kaki (fardu)* (تخلل) dilakukan dengan tertib* serta membaca do’a.
Di dalam berwudhu dari mulai awal sampai akhir (Dianjurkan mulut tidak diam) (membaca do’a atau mendawamkan niat).
Dan apabila salah satu anggota wudlu (anggota wajib) ada yang tertutup perban atau seumpamanya, maka harus disempurnakan dengan tayammum.
* Fardlu Wudlu
2. Hadats Besar
Apabila seseorang terkena hadats ini, maka ia wajib mandi.
Hadats besar terdiri dari :
Khusus perempuan : keluarnya darah haid, nifas atau melahirkan
Untuk keduanya (LK & Pr) : Wathi’ , mati dan keluarnya mani.
Apabila seseorang terkena salah satunya, maka ia wajib mandi, dengan cara sebagai berikut:
Menghilangkan najis terlebih dahulu.*
Berwudlu, boleh dengan niat: نويت الوضوء لسنة الغسل
Niat * dengan dibarengi mengguyur anggota badan, didahului dengan kepala, lalu mendahulukan yag kanan.
Membasahi seluruh anggota badan * sampai rambut dan kulitnya. Serta menggosoki seluruh tubuh sampai jari-jari.
Lalu bercebok qubul dan dubur dengan niat meghilangkan hadats dari keduanya.
Apabila tidak tersedia air untuk mandi dan wudlu atau karena sakit, atau dalam perjalanan, maka ia wajib bertayammum.
Tayammum adalah cara bersuci dengan debu. Dan syarat debunya harus bersih dan suci tidak bercampur pasir atau tepung dan sebagainya dan sudah masuk waktu shalat.
Cara tayammum adalah sebagai berikut.
Menyiapkan dua wadah debu yang suci
Menempelkan kedua telapak tangan diatas debu pada salah satu wadah dengan membaca basmalah dan menggibaskan tangan.
Mengangkat tangan ketika hendak mengusap wajah sambil niat tayammum.
Mengusap wajah* dengan tangan kanan terlebih dahulu (sambil membaca niat).
Dilanjutkan dengan tangan kiri.
Menepuk/ menempelkan tangan kembali ke atas debu pada wadah yang kedua dengan menggibaskan tangan lagi.
Lalu mengusapkannya pada tangan * kanan terlebih dahulu.
Membaca do’a.
Tayammum ini digunakan untuk satu shalat fardlu. Apabila sudah melaksanakan satu shalat fardlu, maka sudah tidak boleh sholat lagi (harus bertayammum lagi).
Apabila tayammumnya Karena tidak ada air, maka apabila mengira ada air atau benar-benar menemukan air, maka tayammumnya batal.
MASAIL HADATS BESAR
1. HAID
Haidl adalah darah yang keluar dari farji wanita pada usia 9 tahun atau lebih.
Darah haidl ada lima warna: hitam, merah, merah kekuning-kuningan, kuning, keruh.
Darah haidl ada 4 sifat: kental dan bau, kental, bau, tidak kental dan tidak bau.
Waktu haidl paling sebentar/ sedikit adalah 1 hari 1 malam (24 jam) dan paling lama 15 hari.
Suci paling sebentar 15 hari.
Contoh:
Tgl. 1-5 5-8 8-12 12-13 13-19 19-27 27-2
Sifat Keluar Berhenti Keluar Berhenti Keluar Berhenti Keluar
hukum Haidl Haidl Haidl Haidl 13-15 haidl
16-19 istihadloh Suci 27-30 istihadloh
1-2 Haidl
2. NIFAS
Nifas adalah darah yang keluar pada waktu melahirkan paling sedikit setetes dan paling banyak 60 hari.
Nifas ada dua, yaitu;
- Adadan wa hukman : Nifas biasa
- Adadan la hukman : Melahirkan tapi tidak langsung mengeluarkan darah, dan setelah 13 hari –misalkan- (yang penting belum 15 hari) kemudian keluar darah, maka yang 13 hari tersebut wajib sholat dsb. Tetapi dihitung dalam perhitungan nifas.
PERHATIAN !!!
Apabila seorang wanita mulai keluar darah haidl pada jam 1 dhuhur dan belum shalat dhuhur, maka pada waktu suci yang akan datang dia harus mengqodho shalat dhuhur dan ashar. Begitupun untuk maghrib dan isya, karena bisa dijamak.
Apabila seorang wanita berhenti dari haid pada waktu isya maka dia wajib shalat isya beserta qodho sholat mabhrib/ dijama’ takhir, begitupun ashar dan dhuhur karena keduanya bisa dijama’ takhir.
Wanita yang haid atau nifas dilarang melakukan shalat, thawaf, puasa, membaca/ membawa Al-Qur’an, masuk mesjid, wathi’, istimta’.
Orang yang mempunyai junub dilarang melakukan shalat, membaca/ membawa Al-Qur’an, thawaf, diam didalam masjid.
Orang yang tidak meampunyai wdlu dilarang melakuan shalat, thawaf, memegang/membawa Alqur’an.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
daleev khan. Diberdayakan oleh Blogger.
0 komentar:
Posting Komentar
Terimakasih telah mengunjungi blog ini, saran dan kritik yang membangun, masih kami tunggu ... :) :)