07.03.00
1
Persoalan ziarah kubur, dikalangan beberapa madzhab kaum muslimin seluruhnya membolehkan, mereka juga menjelaskan tentang tata cara dalam berziarah kubur bagi Za-ir (yang berziarah).

Menurut pandangan syarak, ziarah kubur itu hukumnya sunnah apabil adisertai tujuan-tujuan yang antara lain:
1. Untuk mengambil pelajaran dan mengingat akherat, maka ziarah kubur dengan tujuan ini dapat dilakukan dengan melihat kuburan, meskipun tidak mengetahui ahli kuburnya.
2. Untuk mendoakan kepada tiap-tiap orang Islam.
3. Untuk mengambil (berharap) berkah kepada ahlul khair (ahli kubur yang shalaeh), sebab mereka dalam alam barzah dapat melakukan beberapa tindakan dan terdapat banyak berkah yang sulit dihitung bilangannya.
4. Untuk memenuhi anjuran yang hak (benar) seperti meneziarahi kubur teman sejawat dan orang tua.

Ada keterangan Hadits riwayat Imam Hakim dari Abu Hurairah ra, bahwasanya Rasulullah bersabda:
مَنْ زَارَ قَبْرَ وَالِدَيْهِ اَوْ اَحَدِ هِمَا فِىْ كُلِّ جُمْعَةٍ غَفَرَ اللهُ لَهُ وَكَانَ بَارًّ بِوَالِدَيْهِ. وَفِى رِوَايَةٍ: مَنْ زَارَقَبْرَ وَالِدَيْهِ اَوْاَحَدِهِمَا فَقَرَأَ لَهُ بَعْدَ ذلِكَ ايَةً اَوْ
“Barang siapa berziarah kubur kedua orang tuanya atau salah satu dari keduanya pada tiap-tiap hari jum’ah, maka Allah mengampuni orang itu dan berarti dia telah berbuat bauik kepada kedua orang tuanya. Dalam suatu riwayat dikatakan, bahwa barang siapa berziarah kubur kedua orang tuanya atau salah satu dari keduanya, kemudian dia membacakan surat Yasin Wal Qur’anil Hakim di samping kuburannya, maka orang itu diampuni (dosanya) sesuai dengan bilangan ayat atau huruf (yang dibaca) tersebut. Di dalam suatu riwayat lain dijelaskan bahwa barang siapa berziarah kubur kedua orang tuanya atau salah satunya, maka ziarah tersebut pahalanya seperti ibadah haji”.
Selanjutnya Hadlanatusy Syekh K.H. Ali Maksum Rahima hullahu berkata, bahwa amalan ziarah kubur itu adalah Sunnah Rasulullah Saw, beliau (Rasulullah) sendiri telah berziarah kubur dan mengajarkan pada para shahabat tentang ca-cara mereka melakukan ziarah kubur pada masa Rasulullah masih hidup.
Adapun ziarah kubur yang dilakukan oleh Rasulullah Saw, maka terdapat Hadits yang menunjukkan perbuatan beliau tersebut sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Malik dari Aisyah rh. :
اَنَّهُ ص م أَخْبَرَهَا أَنَّ جِبْرِيْلَ جَاءَهُ فَقَالَ لَهُ " إِنَّ رَبَّكَ يَأْمُرُكَ أَنْ تَأْتِىَ أَهْلَ الْبَقِيْعِ فَتَسْتَغْفِرَلَهُمْ. "وَاَنَّهُ ص م جَاءَ الْبَقِيْعَ فَقَامَ وَأَطَالَ الْقِيَامَ ثُمَّ رَفَعَ يَدَيْهِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ.
“Sesungguhnya Rasulullah telah memberitahu kepada Aisyah, bahwa Malaikat Jibrilo telah mendatanginya kemudian berkata Jibril kepadanya : Sesungguhnya Tuhanmu memerintah kamu untuk mendatangi (menziarahi) ahli baqik, maka kamu mintakan ampun mereka, dan Raulullah sndiri telah dating ke Baqik serta mwmbaca dan lama sekali beliau berdiri, kemudian mengangkat kedua tangannya sampai tiga kali.”
Selanjutnya Aisyah bertanya kepada Rasululah :
كَيْفَ أَقُوْلُ لَهُمْ ؟ فَقَالَ: قُوْلِىْ
“Bagaimana caranya aku membaca (untuk ahli Baqi ?) Kemudian beliau menjawab : bacalah :
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُسْلِمِيْنَ وَيَرْحَمُ اللهُ الْمُسْتَقْدِمِيْنَ مِنْكُمْ وَالْمُسْتَأْخِرِيْنَ وَاِنَّا اِنْ شَاءَ اللهُ بِكُمْ لاَ حِقُوْنَ.
“Kesejahteraan buat kalian wahai penghuni kubur, orang mukmin dan muslim, semoga Allah menyayangi kalian, baik yang terdahulu maupun yang terbelakang, dan jika Allah menghendaki pasti aku akan menysulmu”.
Diceritakan oleh Aisyah pula bahwasanya berziarah kubur Baqik adalah suatu kebiasaan Nabi, sebagaimana keterangan dalam lafadl Hadits di bawah ini :
كَانَ رَسُوْلُ اللهِ ص م كُلَّمَا كَانَتْ لَيْلَتُهَا مِنْ رَسُوْلُ اللهِ ص م يَخْرُجُ اَخِرَ اللَّيْلِ اِلَى الْبَقِيْعِ فَيَقُوْلُ
“Sewaktu-waktu Rasulullah berziarah diwaktu malam. Beliau keluar di akhir malam menuju Baqik maka membacalah:
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ دَارَ قَوْمِ مُؤْمِنِيْنَ وَآتَاكُمْ مَا تُوْعَدُوْنَ غَدًا مُؤَجَّلُوْنَ وَاِنَّا اِنْ شَاءَ اللهُ بِكُمْ لاَ حِقُوْنَ, اَللّهُمَّ اغْفِرْ لاهْلِ بَقِيْعِ الْغَرْقَدِ.
“Keselamatan bagi kamu sekalian di desa kaum yang sama beriman, dan telah dating kepadamu segala sesuatu yang sudah dijanjikan besuk yang semuanya mengharapkan dipercepat serta Insya Allah kita semuanya pasti bertemu dengan kamu. Wahai Allah semoga engkau mengampuni kepada ahli Baqih Gharkad”.

Berdasarkan penjelasan sebagaimana yang disampaikan oleh beberapa Hadits di atas, maka semestinyalaha bagi setiap orang Islam untuk mengambil suatu pengertian bahwa :
1. Berziarah kubur itu merupakan sunnah Rasulullah yang usdah selayaknya diikuti oleh segenap ummatnya taqnpa terkecuali.
2. Sunnah Rasul tersebut secara formal diajarkan kepada para shahabatnya. Hal ini menunjukkan, bahwa Rasulullahpun menganjurkan kepada generasi berikutnya untuk tetap selalu mengamalkan tindak yang diperbuat oleh beliau itu yakni berziarah kubur.
3. Bahwa Rasulullah dalam berziarah sebagaimana yang biasa lakukan terhadap ahli kubur baqik Gharqad adalah bertujuan mendoakan kepada orang-orang mukmin yang telah mendahului (mati).
4. Bahwa dalam berziarah kubur tersebut Rasulullah mengingatkan secara langsung, baik kepada dirinya sendiri maupun kepada para Shahabat, yakni pada saatnyapun yang masih hidup ini pasti akan mati bertemu bersama mereka yang sudah mendahului (mati).
5. Dan disitulah manusia akan menemukan apa yang pada waktu masih hidup telah dijanjikan oleh Tuhannya, sepertia adanya siksa kubur, neraca amal, surga dan neraka dan sebagainya. Inilah yang disebut “akhirat”.

Hadlaratusy Syekh Rahimahullah, selanjtnya mengatakan, bahwa cara ziarahnya orang-orang mukmin ke kuburan dimasa Rasulullah Saw, dan tindakan beliau mengajar mereka tentang cara-caraq berziarah maka perhaikanlah keerangan yang menunjukkan atas hal tersebut, yakni Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim berupa peristiwa seorang perempuan yang berziarah ke kubur anak kecil dan menangisi, sedangkan Rasululah Saw, sndiri tahu tapi tidak melarangnya, tetapi beliau hanya kepada si perempuan :
اِتَّقِهُ وَاصْبِرِى.وَقَالَ لَهَا : اَلصَّبْرُ عِنْدَ الصَّدْمَةِ الْاُوْلَى
“Taqwalah kamu (kepada Allah) dan bersabarlah!. Dan berkata pula kepadanya :”sabar itu ialah ketika datangnya hentakan petama kali”.
Di dalam suatu Hadits yang lain diterangkan, sebagaimana yang telah diriwayatkan oleh Imkam Muslim, bahwa Rasulullah Saw mwengajarkan kepada Shahabat jika mereka keluar menuju kuburan-kuburan supaya membaca :
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَاِنَّا اِنْ شَاءَ اللهُ بِكُمْ لاَ حِقُوْنَ,أَسْأَلُ اللهَ لَنَاوَلَكُمْ اَلْعَافِيَةَ.
“Kesejahteraan buat kalian semua, wahai penghuni kubur dari orang-orang mukmin dan muslim baik laki-laki maupun perempuan, jika Allah menghendaki pasti kami akan menysulmu, kumohonkan kepada Allah semoga kami dan kalian mendapat keselamatan”.

Keterangan-keterangan yang tercermin dalam hadits-hadits sebagaiman disebutkan di atas, kiranya memberikan kejelasan, bahwa secara langsung beliau Rasulullah Saw, mengajarkan kepada para shahabatnya tentang tata cara berziarah ke kubur.sekaligus pula menunjukkan suatu tindakan Rasululah yang tidak hanya terbatas harus diikuti oleh kalangan shahabat-shahabatnya saja, melainkan kepada ummat sesudah periode mereka, masa sekarang, bahkan sampai kelak hari akhir dating untuk dapat mengikuti jejak Rasulnya berziarah dengan segala tata cara yang dipercontohkan itu.
Memang betul, bahwa pada masa permulaan Islam, ziarah kubur itu dilarang oleh Rasulullah, karena kondisi manusia pada masa itu sangat dekat masanya dengan zaman “Zahiliyah”, kan tetapi (setelah agama Islam mendalam dan keimanan mengakar dalam hati pemeluknya) larangan tersebut dirobah dengan bentuk ucapan Rasululah dan perbuatan beliau. Perobahan yang melalui bentuk perbuatannya maka engkau telah mendengarkannya. Sedangkan yang berbentuk ucapan adalah sebagaiman sabda beliau yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi Ibn Hibban dan Hakim :
كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُوْرِ فَزُوْرُوْهَا , فَقَدْ اُذِنَ لمحمد فى زيا رَةِ قَبْرِ اُمِّهِ, فَزُوْرُوْهَا فَاِ نَّهَا تُذَكِّرُ الاخرةَ
“Aku telah melarang kamu sekalian untuk berziarah kubur, maka (sekarang) berziarahlah kamu ke kubur, sesungguhnya telah diijinkan bagi Muhammad Saw, yaitu menziarahi kubur ibunya, maka berziarahlah kamu semua ke kubur, karena ziarah itu dapat mengingatkan kepada akhirat”.

Di dalam riwayat Imam Hakim dalam Hadits yang lain dikatakan :
فَزُوْرُواالْقُبُوْرَفَاِنَّهَاتُذَكِّرُ الا خرةَ.
“Maka berziarahlah kamu semua ke kubur, karena ziarah kubur dapat mengingatkan kepada akhirat”.

Dalam pada itu Rasulullah Saw. Berkenan menziarahi kubur para pejuang yang mati (syuhada) dalam perang Uhud dan juga ke kubur ahli Baqik, beliau memberi salam mereka dan mendo’akannya sebagaimana keterangan yang telah terdahulu.
Selanjutnya timbul permasalahan di kalangan para Ulama tentang status hukum berziarah kubur yang dilakukan oleh kaum wanita. Segolongan orang dari kalangan ahli ilmu berpendapat, bahwa orang perempuan berziarah kubur hukumnya makruh Tahrim atau makruh Tanzih, karena adanya Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Ibn Majah dan Tirmidzi dari Abu Hurairah, bahwasanya Rasulullah Saw bersabda :
لَعَنَ زَوَّارَتِ الْقُبُوْرِ,
“Rasululah melaknati orang-orang perempuan yang berziarah kubur”.
Berdasarkan bunyi Hadits ini, mereka memberikan keputusan Hukum orang perempuan berziarah kubur, sebagaiman tersebut diatas. Tapi sebagian besar kalangan para Ulama berpendapat, bahwa bagi orang perempuan berziarah kubur itu hukumnya jawaz (boleh), asal memang terasa aman (sepi) dari fitnah. Mereka mendasarkan pendapatnya dengan beberapa dalil (hadits) sebagaimana yang telah diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Aisyah berkata :
كَيْفَ أَقُوْلُ يَا رَسُوْلَ اللهِ اِذَازُرْتُ الْقُبُوْرَ ؟ قَالَ: قُوْلِىْ "اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ الْمُؤْمِنِيْنَ " – اَلْحَدِيث -
Bagaimana caranya aku membaca Hai Rasululah!, jika aku berziarah kubur?. Jawab Nabi : berucapkan (bacalah) :
"اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ الْمُؤْمِنِيْنَ "

Mudah-mudahan keselamatan menimpa kepada kamu sekalian hai … ahli kubur orang-orang mu’min.
Di tempat alin Imam Bukhari meriwayatkan suatu Hadits bahwasanya Nabi Saw, pernah berjalan-jalan melewati (bertemu) seorang perempuan yang sedang menangis di kuburan anak kecil, maka beliau bersabda :
اِتَّقِ اللهَ وَاصْبِرِىْ
“Taqwalah engkau kepada Allah dan bersabarlah”
Sikap Rasulullah dengan adanya kejadian yang beliau temukan itu sama sekali tidak merasa benci (tidak mencegah) terhadap perbuatan perempuan tersebut yang menangisi anak kecilnya yang sudah di dalam kuburan. Adapula keterangan Hadits dimana Imam Hakim telah menceritakannya, bahwa Fatimah selalu menziarahi kubur pamannya yaitu Hamzah pada tiap-tiap hari Jum’ah, dan juga dengan Hadits yang diriwayatkan dari Abdullah bin Mulaikah, bahwasanya Aisyah pada suatu hari datang dari ziarah kubur, maka aku (Abdullah) bertanya kepada Aisyah : Hai Ummul Mukminin ! Engkau datang dari mana ?. Ia menjawab : Dari kuburan saudaraku Abdurrahman, maka akupun masih berkata kepadanya : adakah Rasulullah Saw. Melarang berziarah kubur?. Aisyah menjawab :
نَعَمْ كَانَ نَهى عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُوْرِ ثُمَّ أَمَرَ بِزِيَارَتِهَا.
Ya! Beliau semula melarang ziarah kubur, kemudian memerintahkannya (berziarah kubur)”.
Dari sini dapat diketahui, bahwa jawaban tentang masalah ziarah kubur, adalah sebagaimana tersebut dalam Hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah di atas itu, disamping itu pula ada jawaban dari Abi Hurairah, bahwa larangan ziarah kubur bagi orang perempuan tersebut adalah mengandung pula pengertian ziarah yang dibarengi dengan adanya fitnah atau perkara yang diharamkan, seperti meratapi (mayit) dan sebagainya, atau juga apabila orang-orang perempuan yang terlalu sering berziarah kubur, karena pernyataan Rasulullah dalam Hadits tersebut menggunakan bentuk Mubalaghah, ( زَوَّارَاتِ), kemungkinan juga diharamkannya adalah karena adanya perkara yang dapat mendatangkan keharaman, yaitu berupa menyia-nyiakan hak sang suami, memamerkan perhiasannya (dandanan), ratap tangis dan sebagainya. Jika memang dapat dihindarkan dari perkara-perkara tersebut diatas, maka ziarah kubur bagi mereka (orang-orang perempuan) adalah diijinkan karena kebutuhan mereka untuk ingat kepada mati, adalah sebagaimana orang laki-laki.
Dan tersebut di dalam kitab Al-Fatawi, bahwa telah terjadi Ijmak (consensus) atau hukum Sunnah berziarah kubur bagi orang laki-laki sesudah adanya larangan pada permulaan Islam. Sebagian fuqaha yang bermadzhab Syafi`I menilai dhahir Hadits “La`ana Zawwaaraatil Qubur” lalu sampai memberikan pendapat, bahwa ziarah kubur itu hukumnya haram atau Makruh Tahrim. Sedangkan menurut penilaian Imam Nawawi dalam Kitab Majmuk, bahwa pendapat tersebut tidak populair dalam madzhab (syafi’i). Menurut pendapat yang dapat dinilai positif oleh jumhurul ulama, bahwa berziarah kubur bagi orang perempuan hukumnya boleh tapi Makruh Tanzih. Sebagian ulama telah menukil keterangan dari pemilik Kitab “AlBahr” , bahwa dikalangan Ulama yang bermadzhab Syafi’i terjadi dua pendapat. Adapun yang pertama menghukumi makruh, sebagaimana pendapat Ulama Jumhur. Sedangkan pendapat yang lain mengatakan, bahwa hukum ziarah kubur bagi orang perempuan adalah tidak Makruh.
Hadlaratusy Syekh berkata, bahwasanya hukum tidak Makruh tersebut adalah lebih khas bagiku, jika sunyi (aman) dari timbulnya fitnah. Betul hal itu tidak makruh, tapi kadang-kadang di situ timbul beberapa afat (bahaya) ziarah kubur. Sesuatu itu ialah sekiranya manusia sama datang ke kuburan dengan tingkah laku yang dapat menghilangkan nilai-nilai agama, seperti bercampurnya laki-laki dan perempuan di jalan-jalan dan kuburan-kuburan yang tidak diijinkan oleh akal dan agama sendiri, di kuburan itulah mereka makan-makan, minum, tidur, berak dan melakukan perbuatan yang memalukan bila ditulis disini. Ziarah kubur seperti inilah yang tidak dapat diperbolehkan oleh agama, karena ada hal-hal lain (‘Aaridl), bukan semata-mata untuk berziarah kubur.
Sesudah itu, maka aku katakan kepada orang-orang yang melarang berziarah kubur : Aku berharap kepada kamu semua supaya membaca keterangan ini, agar engkau mengetahui dirimu sesungguhnya kamu senmua itu berada dalam jurang, sedangkan agama Islam itu berada di jurang yang lain. Dan barangkali jika kamu semua melihatnya, maka kamu mencabut (meralat) hal-hal yang kamu haramkan terhadap berziarah kubur dengan haram yang tidak dapat ditawar-tawar. Kemudian disatu pihak melihat kepada orang yang memperbolehkan berziarah kubur atau melakukannya dengan kacamata menghina, meremehkan dan menamakan orang yang berziarah kubur sebagai “orang kuburan”. Tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah Yang Maha Tinggi dan Agung.
Gerangan apakah yang menjadikan kamu sangat bodoh terhadap seluruh madzhab kaum muslimin. Padahal madzhab-madzhab tersebut membolehkan berziarah kubur dan memberikan penjelasan kepada para zair (yang berziarah) tentang tata cara (tatakrama) berziarah, dan kebodohanmu dengan sunnah Rasulullah Saw. Yang mana beliau sendiri telah berziarah kubur dan mengajarkan kepada para shahabatnya tantang bagaimana seharusnya tata cara mereka dalam berziarah kubur, sebagaimana yang sudah engkau ketahui dan seluruh ummat ini mengikuti mereka (para shahabat) atas hal tersebut sejak zaman mereka sampai hari ini.
Penjelasan-penjelasan ini adlah berdasarkan keterangan yang terdapat di dalam kitab-kitab para ulam Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah dan Hambaliyah. Demikin juga beberapa buku tentang perbuatan Nabi yang dipenuhi dengan keterangan mengenai dibolehkan berziarah kubur dan menganjurkannya. Oleh karena itu siapa saja yang mengetahui seluruh keterangan yang tersebut ini, kemudian mengingkarinya, maka tidak perlu kita layani dengan menghilah-hilah persoalan dan perkaranya dikembalikan kepada Tuhannya. Wallahu A`lam.

1 komentar:

  1. bagus artikelnya..dapat tambahan ilmu nih... :)
    sayang tulisan arabnya terlalu kecil...

    BalasHapus

Terimakasih telah mengunjungi blog ini, saran dan kritik yang membangun, masih kami tunggu ... :) :)

daleev khan. Diberdayakan oleh Blogger.