02.26.00
0
Apabila seorang Muslim mengetahui dengan jelas atau samar tentang kematian seseorang walaupun kematiannya dengan tenggelam, tetapi tidak sedang ihram (Haji), bukan syahid, kafir, anak kecil, orang fasik, ataupun sedang mempunyai hadats besar ataupun saqotun. Maka, dihukumi fardlu kifayah mengurusinya, diantaranya:
1. Memandikan
2. Mengkafani
3. Menyolati
4. Menguburkan

1. Memandikan
 Minimal ukuran memandikan adalah meratakan badan dengan air. dan ukuran maksimalnya adalah :
a) Membrsihkan qubul-duburnya
b) Membersihkan kotoran yang berada pada hidungnya
c) Mewudlukannya
d) Menggosok-gosoki badannya dengan daun widara
e) Membasuh badan mayit dengan 3 kali basuhan
 Orang kafir tidak wajib memandikannya, tetapi boleh hukumnya seperti halnya kafir dzimmiy.

2. Mengkafani
 Ukuran minimal mengkafani adalah satu lembar, dan ukuran sempurnanya adalah untuk laki-laki 3 lapis juga ditambah pakaian pada waktu hidupnya, seperti jubah sorban dan temannya; dan untuk perempuan 5 lapis ditambah baju kurung dan kerudung dan mukena.

3. Menyolati
 Rukun mensholati mayit ada 7, yaitu:
a) Niyat
b) 4 empat takbir
c) Berdiri bagi yang mampu
d) Sembaca surat fatikhah
e) Sholawat setelah takbir yang kedua
f) Do’a untuk mayit setelah takbir yang ketiga
g) Salam

4. Menguburkan
 Ukuran minimal menguburkan adalah sakedukan dalam artian sampai tidak terlihatnya tubuh mayit juga dapat terjaga dari terciumnya oleh binatang buas, dan sempurnanya adalah sapangadeg dan sapangaweh dan juga ditempelkannya pipi mayit ke tanah dan wajib menghadapkan mukanya menghadap kiblat.
 Wajib hukumnya, untuk membongkar kuburan mayit, karena empat perkara, yaitu:
a) Belum dimandikan apabila belum hancur
b) Belum dihadapkan ke kiblat
c) Ada benda dunia di dalamnya, seperti gunting, silet, kacang, dll.
d) Seorang perempuan yang sedang mengandung dan yakin janinnya masih hidup.




Apabila seorang Muslim mengetahui dengan jelas atau samar tentang kematian seseorang walaupun kematiannya dengan tenggelam, tetapi tidak sedang ihram (Haji), bukan syahid, kafir, anak kecil, orang fasik, ataupun sedang mempunyai hadats besar ataupun saqotun. Maka, dihukumi fardlu kifayah mengurusinya, diantaranya:
5. Memandikan
6. Mengkafani
7. Menyolati
8. Menguburkan

5. Memandikan
 Minimal ukuran memandikan adalah meratakan badan dengan air. dan ukuran maksimalnya adalah :
a) Membrsihkan qubul-duburnya
b) Membersihkan kotoran yang berada pada hidungnya
c) Mewudlukannya
d) Menggosok-gosoki badannya dengan daun widara
e) Membasuh badan mayit dengan 3 kali basuhan
 Orang kafir tidak wajib memandikannya, tetapi boleh hukumnya seperti halnya kafir dzimmiy.

6. Mengkafani
 Ukuran minimal mengkafani adalah satu lembar, dan ukuran sempurnanya adalah untuk laki-laki 3 lapis juga ditambah pakaian pada waktu hidupnya, seperti jubah sorban dan temannya; dan untuk perempuan 5 lapis ditambah baju kurung dan kerudung dan mukena.

7. Menyolati
 Rukun mensholati mayit ada 7, yaitu:
a) Niyat
b) 4 empat takbir
c) Berdiri bagi yang mampu
d) Sembaca surat fatikhah
e) Sholawat setelah takbir yang kedua
f) Do’a untuk mayit setelah takbir yang ketiga
g) Salam

8. Menguburkan
 Ukuran minimal menguburkan adalah sakedukan dalam artian sampai tidak terlihatnya tubuh mayit juga dapat terjaga dari terciumnya oleh binatang buas, dan sempurnanya adalah sapangadeg dan sapangaweh dan juga ditempelkannya pipi mayit ke tanah dan wajib menghadapkan mukanya menghadap kiblat.
 Wajib hukumnya, untuk membongkar kuburan mayit, karena empat perkara, yaitu:
a) Belum dimandikan apabila belum hancur
b) Belum dihadapkan ke kiblat
c) Ada benda dunia di dalamnya, seperti gunting, silet, kacang, dll.
d) Seorang perempuan yang sedang mengandung dan yakin janinnya masih hidup.

0 komentar:

Posting Komentar

Terimakasih telah mengunjungi blog ini, saran dan kritik yang membangun, masih kami tunggu ... :) :)

daleev khan. Diberdayakan oleh Blogger.